PENGUMUMAN
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU ON - LINE
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
I. I. SMP NEGERI 1 GONDANGREJO TAHUN PELAJARAN 2020/2021 MENERIMA
PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU :
1. Pendafataran :
22 s/d 25 Juni 2020
2. Waktu Pendaftaran : Pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. TempatPendaftaran : SMP Negeri 1 Gondangrejo
4. PendaftaranDitutup : Hari Kamis, 25 Juni
2020 Pukul 10. 00 WIB
5. DayaTampung : 6 Kelas (192 Siswa)
II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Menyerahkan Ijasah Asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam ) SD/MI dan Foto Copy yang
dilegalisasi Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar
2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya Menyerahkan SKHUSBN
dan STTB Kejar Paket A SD/MI Asli
3. Menyerahkan Foto Copy Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN)
4. Umur setinggi-tingginya 15 Tahun
pada tanggal 1 Juli 2020
5. Menyerahkan Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 3
lembar (Berwarna dan menggunakan seragam SD/MI
masing-masing)
6. Melampirkan foto copy salah satu bukti
prestasi akademik/non akademik (Piagam) minimal juara 3 Tingkat Kabupaten dan
diligalisir oleh Disdikbud Kabupaten
bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya.
7. Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga
(KK) 1 lembar dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat1 Tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (Tanggal KK
sebelum 22 Juni 2019)
8. Menyerahkan Akte Kelahiran/Surat
Keterangan Lahir 1 lembar yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan Aslinya.
III. JALUR PENDAFTARAN PPDB.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui
jalur
sebagai
berikut:
a.
Zonasi ;
( Paling sedikit 50% dari Daya
Tampung
b.
Afirmasi ; ( Paling banyak 20% dari
Daya
Tampung
c.
Perpindahan tugas Orang Tua/Wali ; ( Paling
Banyak 5 % Dari DayaTampung)
d.
Prestasi ; ( Paling Banyak 25 % Dari
DayaTampung)
IV. KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM ZONASI
1. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a) Zona 1 (satu) : Desa Tuban
b) Zona 2 (dua) : Desa Selokaton,
Desa Krendowahono, Desa Bulurejo dan Desa Dayu
c) Zona 3 (tiga) : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2
(dua). Berada didalam wilayah kabupaten Karanganyar
d) Zona 4 ( empat ) adalah wilayah di
luar zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga )
berada diluar kabupaten Karanganyar
2. Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
a) Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50% (Lima puluh persen) dari
daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat
dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua)
b) Apabila ketentuan PPDB zona 1(satu) dan zona 2(dua) belum terpenuhi 50% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari zona 3 (tiga)
c) Apabila ketentuan PPDB zona 1(satu) zona 2(dua) dan zona 3(tiga) belum terpenuhi 50% dari daya tampung
satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari zona 4
(empat)
3. Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan
zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten Karanganyar terhitung paling
sedikit 1 (satu) Tahun tinggal di Kabupaten Karanganyar yang bersangkutan sebelum waktu
pendaftaran. Ketentuan ini.
4. Berdasarkan pertimbangan
kesenjangan antara jumlah potensi Peserta Didik dengan daya tampung dan
penghargaan atas hasil prestasi akademik yang diperoleh
calon peserta didik, maka
:
a. Apabila dalam zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota yang
ditentukan, maka proses seleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam zona 1 menggunakan nilai rapor dan
urutan usia dari yang paling tua; dan
b. Ketentuan pada huruf a) berlaku pula untuk
pemenuhan kekurangan
pada zona 1 yang diambil dari pendaftar yang berdomisili pada Zona
2 dan seterusnya.
5. Calon peserta didik yang langsung diterima adalah :
a) berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SKHUSBN/SKHUS dan rapor Asli Sepanjang kuota masih tersedia;
dan
b) Anak guru dan tenaga Kependidikan
yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya
bertugas.
V. KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM AFIRMASI
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan foto kopi Kartu Program Keluarga Harapan ( PKH )/
Asli Surat keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari dinas
Sosial Kabupaten Karanganyar / Fotocopi Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).
VI. KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA
Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon Peseta Didik yang berdomosili di luar Zonasi
Sekolah
yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, Lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
VII. JALUR PRESTASI
Jalur prestasi dapat diikuti calon Peserta Didik Baru yang mempunyai rata-rata nilai Rapor dan Prestasi baik Akademik maupun
Non Akademik yang dibuktikan dengan piagam
atau sertifikat yang diperoleh secara
berjenjang mulai
tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.
VIII. TATA CARA PENDAFTARAN :
1. Calon Pesrta Dididk mendaftarkan diri melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com sesuai dengan jalur pendaftran yang dipilih dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN). Atau datang langsung ke Sekolah dengan mengikuti protokol
Kesehatan pencegahan penyebaran
Covid-19.
2. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melaui daring mencetak
tanda bukti pendaftaran.
3. Calon Peserta Didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas
pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 ( satu )
hari setelah mendaftar.
4. Jika Calon Peserta Didik memilih datang langsung ke Sekolah, harus mengikuti prosedur oleh panitia memasuki ruangan yang telah disediakan
panitia satu ruang maksimal 16 orang.
5. Calon siswa mengisi formulir pendaftaran ( membawa alat tulis ballpoint warna hitam )
6. Semua berkas dimasukkan dalam stop map :
a. Calon Peserta
Didik meleui jalur Zonasi di masukkan dalam stop
map kertas laki-laki warna Biru dan perempuan warna Merah
b. Calon Peserta
Didik meleui jalur Afirmasi stop map palstik Warna Kuning
c. Calon Pesta Didik meleui jalur PerpindahanTugas
orang tua stop map plasik Warna Hijau
d. Calon Pesta Didik meleui jalur Prestasi stop map plastik Warna Merah
7. Setelah selesai pengisian formulir diserahkan kepada pendaftar untuk diperiksa selanjutnya
berkas dibawa ke operator entri data
8. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran / formulir pendaftaran dari panitia pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima dan sebagai bukti
untuk mengambil berkas bagi yang tidak
diterima di SMPN 1 Gondangrejo.
X. SELEKSI PESERTA DIDIK
1. Seleksi peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jumlah nilai rapor 5 semester ( Matapelajaran Bahasa Indonesia, matematika dan IPA
) /tanda lulus SD/MI atau program Paket A atau telah lulus dan memiliki SKHUS
2. Prestasi Akademik dan Non Akademik ( Olah Raga, Seni, dll )
3. Ketentuan penilaian NA =∑NR + NP
NA = Nilai Akhir
∑NR = Jumlah
Nilai Rapor 5 Semester ( Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA )
N.P = Nilai
Prestasi.
XI. PENGUMUMAN DITERIMA / TIDAK DITERIMA :
Hari/Tanggal : Senin , 29 Juni 2020
Waktu : Pukul 09. 00 WIB
Dengan
secara terbuka bagi calon siswa peserta didik yang tidak diterima, persyaratan administrasinya
dapat diambil kembali.
XII. DAFTAR ULANG BAGI CALON SISWA YANG DITERIMA :
Hari/Tanggal : Selasa dan
Rabu, tanggal 1 dan 2 Juli 2020
Waktu : Pukul 08. 00 s.d. 12.
00 WIB
1. Menunjukkan tanda bukti pendaftaran
2. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan
maka dinyatakan GUGUR
3. Bagi peserta didik yang
dinyatakan GUGUR ( tidak melakukan daftar ulang ) diganti dengan peserta didik lain yang ada pada rangking / peringkat
jurnal dibawahnya
Panitia PPDB SMPN 1 Gondangrejo
0 comments:
Posting Komentar