Senin, 15 Juni 2020



PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ON - LINE
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


I.                 I. SMP NEGERI 1 GONDANGREJO TAHUN PELAJARAN 2020/2021 MENERIMA     
                PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU :
1.      Pendafataran                                 : 22 s/d 25 Juni 2020
2.      Waktu Pendaftaran                       : Pukul 08.00 – 14.00 WIB
3.      TempatPendaftaran                       : SMP Negeri 1 Gondangrejo
4.      PendaftaranDitutup                      : Hari Kamis, 25 Juni 2020 Pukul 10. 00 WIB
5.      DayaTampung                               : 6 Kelas (192 Siswa)
           
II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1.      Menyerahkan Ijasah Asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 ( enam ) SD/MI dan Foto Copy yang dilegalisasi Kepala Sekolah sebanyak 1 lembar
2.      Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya Menyerahkan SKHUSBN dan STTB Kejar Paket A SD/MI Asli
3.      Menyerahkan Foto Copy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4.      Umur setinggi-tingginya 15 Tahun pada tanggal  1 Juli 2020
5.      Menyerahkan Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (Berwarna dan menggunakan seragam SD/MI masing-masing)
6.      Melampirkan foto copy salah satu bukti prestasi akademik/non akademik (Piagam) minimal juara 3 Tingkat Kabupaten dan diligalisir oleh Disdikbud Kabupaten bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya.
7.      Menyerahkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat1 Tahun sebelum pelaksanaan PPDB. (Tanggal KK sebelum 22 Juni 2019)
8.      Menyerahkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir 1 lembar yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan menunjukkan Aslinya.

III. JALUR PENDAFTARAN PPDB.
       Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a.      Zonasi       ;  ( Paling sedikit 50%  dari Daya Tampung
b.      Afirmasi   ; ( Paling banyak 20% dari Daya Tampung
c.       Perpindahan tugas Orang Tua/Wali ; ( Paling Banyak 5 % Dari DayaTampung)
d.      Prestasi     ; ( Paling Banyak 25 % Dari DayaTampung)

IV. KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM ZONASI
1.      Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a)      Zona 1 (satu)   : Desa Tuban
b)      Zona 2 (dua) : Desa Selokaton, Desa Krendowahono, Desa Bulurejo dan Desa Dayu
c)      Zona 3 (tiga) : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua). Berada didalam wilayah kabupaten Karanganyar
d)      Zona 4 ( empat ) adalah wilayah di luar zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga ) berada diluar kabupaten Karanganyar
2.      Ketentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru diatur sebagai berikut :
a)      Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 50% (Lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua)
b)      Apabila ketentuan PPDB zona 1(satu) dan zona 2(dua) belum terpenuhi 50% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari zona 3 (tiga)
c)      Apabila ketentuan PPDB zona 1(satu) zona 2(dua) dan zona 3(tiga) belum terpenuhi 50% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari zona 4 (empat)
3.      Seleksi calon peserta didik pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten Karanganyar terhitung paling sedikit 1 (satu) Tahun tinggal di Kabupaten Karanganyar yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran. Ketentuan ini.
4.      Berdasarkan pertimbangan kesenjangan antara jumlah potensi Peserta Didik dengan daya tampung dan penghargaan atas hasil prestasi akademik yang diperoleh calon peserta didik, maka :
a.       Apabila dalam zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota yang ditentukan, maka proses seleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam zona 1 menggunakan nilai rapor dan urutan usia dari yang paling tua; dan
b.      Ketentuan pada huruf  a) berlaku pula untuk pemenuhan kekurangan pada zona 1 yang diambil dari pendaftar yang berdomisili pada Zona 2 dan seterusnya.
5.      Calon peserta didik yang langsung diterima adalah :
a)      berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SKHUSBN/SKHUS dan rapor Asli Sepanjang kuota masih tersedia; dan
b)      Anak guru dan tenaga Kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.

V.    KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM AFIRMASI
       Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak                   mampu dibuktikan dengan foto kopi Kartu Program Keluarga Harapan ( PKH )/ Asli Surat                   keterangan Identitas Diri Base Data Terpadu dari dinas Sosial Kabupaten Karanganyar  /                     Fotocopi Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ).

VI. KETENTUAN PENDAFTARAN/SISTEM PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
       Jalur perpindahan orang tua/wali ditujukan bagi calon Peseta Didik yang berdomosili di luar               Zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga,           kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

VII. JALUR PRESTASI
        Jalur prestasi dapat diikuti calon Peserta Didik Baru yang mempunyai rata-rata nilai Rapor dan            Prestasi baik Akademik maupun Non Akademik yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat          yang diperoleh secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional.

VIII.   TATA CARA PENDAFTARAN :
1.      Calon Pesrta Dididk mendaftarkan diri melalui situs https://karanganyar.siap-ppdb.com sesuai dengan jalur pendaftran yang dipilih dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN). Atau datang langsung ke Sekolah dengan mengikuti protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
2.      Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melaui daring mencetak tanda bukti pendaftaran.
3.      Calon Peserta Didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lain kepada operator untuk diverifikasi paling lambat 1 ( satu ) hari setelah mendaftar.
4.      Jika Calon Peserta Didik memilih datang langsung ke Sekolah, harus mengikuti prosedur oleh panitia memasuki ruangan yang telah disediakan panitia satu ruang maksimal 16 orang.
5.      Calon siswa mengisi formulir pendaftaran ( membawa alat tulis ballpoint warna hitam )
6.      Semua berkas dimasukkan dalam stop map :
a.       Calon Peserta Didik meleui jalur Zonasi di masukkan dalam stop map kertas  laki-laki warna Biru dan perempuan warna Merah              
b.      Calon Peserta Didik meleui jalur Afirmasi stop map palstik Warna Kuning
c.       Calon Pesta Didik meleui jalur PerpindahanTugas orang tua stop map plasik Warna  Hijau
d.      Calon Pesta Didik meleui jalur Prestasi stop map plastik Warna Merah   
7.      Setelah selesai pengisian formulir diserahkan kepada pendaftar untuk diperiksa selanjutnya berkas dibawa  ke operator entri data
8.      Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran / formulir pendaftaran dari panitia pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pendaftaran ulang apabila diterima dan sebagai bukti untuk mengambil berkas bagi yang tidak diterima di SMPN 1 Gondangrejo.

X.    SELEKSI PESERTA DIDIK
1.      Seleksi peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jumlah nilai rapor 5 semester ( Matapelajaran Bahasa Indonesia, matematika dan IPA ) /tanda lulus SD/MI atau program Paket A atau telah lulus dan memiliki SKHUS
2.      Prestasi Akademik dan Non Akademik ( Olah Raga, Seni, dll )
3.      Ketentuan penilaian NA =∑NR + NP
NA             = Nilai Akhir
∑NR          = Jumlah Nilai Rapor 5 Semester ( Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA )
N.P            = Nilai Prestasi.

XI.  PENGUMUMAN DITERIMA / TIDAK DITERIMA :
        Hari/Tanggal               : Senin , 29 Juni 2020
        Waktu                         : Pukul 09. 00 WIB
        Dengan secara terbuka bagi calon siswa peserta didik yang tidak diterima, persyaratan                          administrasinya dapat diambil kembali.
           
XII. DAFTAR ULANG BAGI CALON SISWA YANG DITERIMA :
        Hari/Tanggal               : Selasa dan Rabu,  tanggal 1 dan 2 Juli 2020
        Waktu                         : Pukul 08. 00 s.d. 12. 00 WIB
1.      Menunjukkan tanda bukti pendaftaran
2.      Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan GUGUR
3.      Bagi peserta didik yang dinyatakan GUGUR ( tidak melakukan daftar ulang ) diganti dengan peserta didik lain yang ada pada rangking / peringkat jurnal dibawahnya




Panitia PPDB SMPN 1 Gondangrejo

0 comments:

Posting Komentar

Berita Baru

Recent Posts Widget

Paling Populer

Recent Posts Widget